Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak-anak PAUD/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisa mengantongi izin operasional.
Disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, bahwa lembaga yang ingin berdiri harus mengikuti standar minimal.
Di antaranya, memiliki tenaga pendidik lulusan S1, gedung pembelajaran yang layak (baik milik sendiri, sewa, atau pinjam), serta jumlah siswa minimal sebanyak 15 orang.
“Kalau jumlah siswanya terlalu sedikit, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” ujar Pujianto kepada media pada Kamis (24/4/2025).
Selain syarat administratif dan jumlah murid, fasilitas pendukung juga menjadi aspek penting. Ia menyebutkan bahwa lembaga wajib menyediakan sarana edukatif yang menunjang perkembangan anak seperti perosotan, ayunan, dan alat bermain lainnya. Gedung kosong tanpa fasilitas pembelajaran tidak akan lolos verifikasi.