Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak-anak PAUD/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisa mengantongi izin operasional.

Disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, bahwa lembaga yang ingin berdiri harus mengikuti standar minimal.

Di antaranya, memiliki tenaga pendidik lulusan S1, gedung pembelajaran yang layak (baik milik sendiri, sewa, atau pinjam), serta jumlah siswa minimal sebanyak 15 orang.

“Kalau jumlah siswanya terlalu sedikit, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” ujar Pujianto kepada media pada Kamis (24/4/2025).

Selain syarat administratif dan jumlah murid, fasilitas pendukung juga menjadi aspek penting. Ia menyebutkan bahwa lembaga wajib menyediakan sarana edukatif yang menunjang perkembangan anak seperti perosotan, ayunan, dan alat bermain lainnya. Gedung kosong tanpa fasilitas pembelajaran tidak akan lolos verifikasi.

Related News
Recent News
image
Advertorial Jasa Kapal Assist Jadi Andalan, DPRD Samarinda Minta Perumda Varia Niaga Perluas Usaha
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-28 19:23:23

DPRD Samarinda mendorong Perumda Varia Niaga memaksimalkan jasa kapal assist untuk tingkatkan PAD

image
Advertorial DPRD Samarinda Soroti Pedagang di Bahu Jalan Folder Air Hitam, Minta Pemkot Siapkan Solusi
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-27 20:12:00

UMKM di Folder Air Hitam diminta tidak berjualan di bahu jalan, Pemkot didorong beri solusi