BSI Kini Jadi BUMN, Status Persero Ditetapkan Lewat RUPSLB
BANK - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk/ Foto: BSI
Hadir dalam rapat tersebut antara lain BP BUMN selaku pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta pemegang Saham Seri B yaitu:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Selain itu, pemegang saham lainnya turut mengikuti rapat secara daring.
Dua Agenda Strategis Disetujui
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham secara resmi menyetujui dua mata acara utama, yakni:
1. Perubahan Anggaran Dasar, dalam rangka penyesuaian terhadap:
- UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2026
Dengan keputusan ini, BSI memasuki babak baru sebagai bank syariah nasional berstatus BUMN, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. (jas)



