BSI Kini Jadi BUMN, Status Persero Ditetapkan Lewat RUPSLB
BANK - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk/ Foto: BSI
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024, Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini diposisikan sebagai pihak utama bank, setara dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Dengan statusnya sebagai bank umum syariah, BSI wajib menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar sesuai regulasi tersebut.
Penyesuaian ini juga merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI yang mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan melalui RUPS.
Delegasi Persetujuan RKAP 2026
Agenda kedua RUPSLB adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Agenda ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3), (5), dan (6) UU BUMN.
Dalam ketentuan tersebut, Direksi diwajibkan menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. Melalui keputusan ini, pemegang saham memberikan mandat sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi BUMN.
Pemegang Saham Hadir Lengkap
Mengutip unggahan resmi akun Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili mayoritas saham dengan hak suara sah.



