Beli Rumah Kini Bebas Pajak, Aturan Sudah Diteken 4 Februari 2025! Tapi Ada Syaratnya....

Ilustrasi rumah/ Unsplash
2. Rumah harus dalam kondisi siap huni, dengan bukti berita acara serah terima yang didaftarkan dalam sistem kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
3. Rumah yang mendapatkan insentif harus merupakan bangunan baru dengan kode identitas rumah dan belum pernah berpindah tangan.
Jika pembayaran uang muka atau cicilan dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif PPN tetap bisa didapatkan dengan syarat pembayaran pertama dilakukan paling cepat 1 Januari 2025.
Insentif ini hanya berlaku untuk satu rumah per orang.
Warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan insentif ini, sesuai dengan aturan kepemilikan rumah di Indonesia.
Pengembang atau pengusaha yang menjual rumah wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan. Faktur tersebut harus mencantumkan data pembeli, seperti nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode identitas rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memiliki hunian, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (jas)