Beli Rumah Kini Bebas Pajak, Aturan Sudah Diteken 4 Februari 2025! Tapi Ada Syaratnya.... 

Ilustrasi rumah/ Unsplash

AVNMEDIA.ID - Masyarakat kini dapat membeli rumah tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun), seiring dengan diberlakukannya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025.

Pemerintah secara resmi mengesahkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 7 PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan dalam dua periode dengan besaran yang berbeda:

1. Periode pertama (1 Januari 2025 - 30 Juni 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.

2. Periode kedua (1 Juli 2025 - 31 Desember 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.

Tidak semua pembelian rumah bisa mendapatkan insentif ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

1. PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk rumah yang transaksi jual belinya dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

2. Rumah harus dalam kondisi siap huni, dengan bukti berita acara serah terima yang didaftarkan dalam sistem kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

3. Rumah yang mendapatkan insentif harus merupakan bangunan baru dengan kode identitas rumah dan belum pernah berpindah tangan.

Jika pembayaran uang muka atau cicilan dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif PPN tetap bisa didapatkan dengan syarat pembayaran pertama dilakukan paling cepat 1 Januari 2025.

Insentif ini hanya berlaku untuk satu rumah per orang.

Warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan insentif ini, sesuai dengan aturan kepemilikan rumah di Indonesia.

Pengembang atau pengusaha yang menjual rumah wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan. Faktur tersebut harus mencantumkan data pembeli, seperti nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode identitas rumah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memiliki hunian, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Kontribusi K-Pop ke PDB Korea Selatan dari Album hingga Konser Bisa Sumbang Triliulan, Ini Riciannya
by Nayara Faiza2025-06-20 16:20:49

Dalam beberapa tahun ini, industri K-pop tidak hanya menjadi fenomena budaya global, tetapi juga mencatatkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Korea Selatan

image
Business Singapura Mau Bangun PLTS 50 Megawatt di IKN, Joint Venture Sembcorp - PLN Nusantara Power
by Irwan2025-06-20 12:54:52

Sembcorp dan PLN bangun PLTS 50MW pertama di IKN, gabungkan energi surya dan baterai skala besar.