Beli Rumah Kini Bebas Pajak, Aturan Sudah Diteken 4 Februari 2025! Tapi Ada Syaratnya....

Ilustrasi rumah/ Unsplash
AVNMEDIA.ID - Masyarakat kini dapat membeli rumah tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun), seiring dengan diberlakukannya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025.
Pemerintah secara resmi mengesahkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2025.
Berdasarkan Pasal 7 PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan dalam dua periode dengan besaran yang berbeda:
1. Periode pertama (1 Januari 2025 - 30 Juni 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.
2. Periode kedua (1 Juli 2025 - 31 Desember 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.
Tidak semua pembelian rumah bisa mendapatkan insentif ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk rumah yang transaksi jual belinya dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.