Anggota Komisi III Nilai Wajar Jika Pemkot Black List Kontraktor Teras Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ HO
AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menilai wajar apabila kontraktor Teras Samarinda, PT Samudra Anugrah Indah Agung (SAIP) di-black list oleh Pemkot.
Hal ini, ia menilai berdasarkan proses pekerjaan yang sudah terjadi belakangan ini.
Perusahaan tersebut, ia menilai memiliki beberapa persoalan.
Selain karena tunggakan upah pekerja, ia juga mengingatkan dalam pelaksanaan proyek Teras Samarinda juga pernah dilakukan addendum perpanjangan waktu alias proyek molor.
Bahkan, hingga terjadi adendum sebanyak empat kali.
"Kalau opini pribadi saya, wajar saja kalau perusahaan tersebut di-blacklist. Tapi kembali lagi ke tata aturannya, karena berlakunya nasional sampai bertahun-tahun. Silakan Pemkot mengkaji apakah layak di-blacklist atau seperti apa," jelasnya.
Terlepas dari itu, apakah diblack list atau tidak, tetap harus membuat perusahaan bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.