Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim 

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST

Lantas, Muriyanto pun menjelaskan soal mengapa BUMDes diharuskan untuk memiliki Akta Badan Hukum itu.

Dikarenakan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum,” ucapnya.

Pihak DPMPD Kaltim pun dia sampaikan akan terus melakukan pendampingan untuk bisa mewujudkan 100 persen BUMDes di Kaltim bisa memiliki Akta Badan Hukum.

Prosesnya pun ia sampaikan tak terlalu rumit.

Pihak desa pun bisa mendapatkan pendampingan dari DPMPD Kaltim untuk bisa mengurus soal Akta Badan Hukum ini. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Gelar HUT RI ke-81 Tanpa APBD, Libatkan Keluarga hingga Masyarakat
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-08-27 21:00:00

Perayaan HUT RI ke-81 DPRD Samarinda berlangsung meriah selama tiga hari tanpa dana APBD

image
Advertorial Samarinda Masih Kekurangan 500 Guru, DPRD Dorong Pengangkatan Berstatus ASN
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-08-21 20:12:00

DPRD Samarinda menyoroti kekurangan 500 guru dan mendorong pemenuhan tenaga pendidik