Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim 

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST

AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur diketahui memiliki ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

BUMDes ini, memiliki peranan dalam mengembangkan ekonomi kawasan sekitar.

Ratusan BUMDes di Kaltim itu, sebanyak 356 di antaranya sudah memiliki Akta Badan Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Muriyanto.

Ini ia nilai adalah langkah strategis pemerintah untuk menggerakkan sektor ekonomi desa melalui BUMDes.

BUMDes yang telah memiliki Akta Badan Hukum akan mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar desa.

Related News
Recent News
image
Advertorial Yang Disorot Bupati Kukar, Tingkatkan PAD untuk Lepas Ketergantungan Dana Bagi Hasil
by Irwan2025-07-22 18:14:22

Kukar genjot PAD, kurangi ketergantungan migas-batubara. Fokus kembangkan sektor non-ekstraktif.

image
Advertorial Dua Tim Kukar Borong Gelar Juara di Piala Soeratin Cup 2025, Siap Tampil di Level Nasional
by Irwan2025-07-21 22:30:00

Dua tim Kukar juara Piala Soeratin U-13 dan U-15, siap wakili Kaltim di ajang nasional September ini