Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim 

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST

AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur diketahui memiliki ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

BUMDes ini, memiliki peranan dalam mengembangkan ekonomi kawasan sekitar.

Ratusan BUMDes di Kaltim itu, sebanyak 356 di antaranya sudah memiliki Akta Badan Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Muriyanto.

Ini ia nilai adalah langkah strategis pemerintah untuk menggerakkan sektor ekonomi desa melalui BUMDes.

BUMDes yang telah memiliki Akta Badan Hukum akan mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar desa.

Related News
Recent News
image
Advertorial Ada Pendampingan Intensif Jelang Peluncuran Kopdes Merah Putih di Kukar
by Adrian Jasman2025-06-27 09:03:00

Soal teknis peluncuran koperasi secara nasional, Diskop UMKM Kukar masih menanti arahan.

image
Advertorial Pasar Pagi Hampir selesai, DPRD Kota Samarinda Minta Pemkot Segera Buka Akses untuk Pedagang
by Nayara Faiza2025-06-24 14:41:00

Pedagang Pasar Pagi belum dapat tempat tetap, DPRD Kota Samarinda desak Pemkot percepat relokasi