3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash
AVNMEDIA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara tiga jenis rekening nganggur (dormant) yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan dan pencegahan tindak pidana.
Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, serta memastikan rekening dan hak nasabah tetap terlindungi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
Ini 3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara
1. Rekening Terkait Tindak Pidana
Rekening yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau kejahatan lainnya akan dibekukan sementara.
Rekening ini sering digunakan untuk menyamarkan transaksi kriminal.