Rekening Dormant Diblokir

28 Juta Rekening Bank yang Sempat Diblokir Kini Aktif Lagi, Ini Kata PPATK

28 Juta Rekening Tidak Aktif Sudah Dibuka Kembali

UANG - ULN Indonesia capai Rp7.039 T per April 2025, BI sebut masih aman karena didominasi utang jangka panjang/ Unsplash

AVNMEDIA.ID -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak aktif (dormant) kini telah dibuka kembali.

Rekening tersebut sempat dinonaktifkan selama 3 hingga 12 bulan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, termasuk judi online.

"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan pada Kamis (31/7/2025).

Menurut PPATK, klasifikasi rekening tidak aktif ditentukan oleh masing-masing bank.

Namun, bila terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, rekening itu akan langsung diblokir permanen.

Transaksi Judi Online Turun Drastis Usai Pemblokiran

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa pemblokiran rekening dormant terbukti efektif.

Sejak kebijakan itu diterapkan, transaksi deposit judi online menurun lebih dari 70%, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini hasil positif sesuai Asta Cita dan visi Indonesia Emas,” ujar Ivan.

 

Dana Nasabah Tetap Aman, Tujuan Utama adalah Perlindungan

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan utuh.

Pemblokiran dilakukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

Natsir menyebut, rekening dormant berisiko tinggi menjadi sasaran peretasan, jual beli rekening bodong, hingga penampungan dana tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan pencucian uang.

“Tujuan utama kami adalah melindungi hak dan kepentingan nasabah serta menjaga rekening tidak disalahgunakan,” tegas Natsir.

Imbauan: Segera Cek dan Perbarui Data Rekening Dormant

PPATK mengimbau masyarakat yang menerima notifikasi rekening dormant agar segera melakukan verifikasi ke bank terkait.

Hal ini penting untuk melindungi data, saldo, dan mencegah celah kejahatan finansial.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan,” kata Natsir.

Selain itu, PPATK juga mendorong perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening lewat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih ketat. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Bos Freeport Tony Wenas Tunggu 3 Jam di Istana, Pertemuan dengan Prabowo Batal
by Irwan2025-08-02 14:28:23

Bos Freeport Tony Wenas tunggu 3 jam di Istana, tapi gagal bertemu Presiden Prabowo Subianto.

image
Business 4 Smelter Nikel China di Indonesia Hentikan Produksi, Ratusan Pekerja Kena PHK
by Adrian Jasman2025-07-31 13:44:06

Empat smelter nikel asal China di Indonesia stop produksi. Salah satunya lakukan PHK ratusan pekerja