15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Selesai, DPRD Samarinda Buka Jalan Penyelesaian
DPRD - Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Upaya menyelesaikan persoalan sertifikat yang dialami nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), Fahri, selama sekitar 15 tahun mulai menemukan titik terang.
Komisi II DPRD Kota Samarinda kembali mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang belum kunjung tuntas tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini menjadi pertemuan kedua yang digelar untuk membahas persoalan Fahri bersama BTN dan pengembang PT Puspita Sari.
Forum tersebut turut menghadirkan Fahri sebagai konsumen, BTN, PT Puspita Sari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini pertemuan kedua antara masalah Pak Fahri, nasabah Bank BTN dengan pihak BTN. Hari ini kita hadirkan Bank BTN, Pak Fahri, kemudian pengembang, BPSK, OJK, dan BPN. Alhamdulillah clear semua,” ungkap Iswandi.
Menurut Iswandi, pembahasan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai langkah yang akan ditempuh masing-masing pihak.
BPN juga menyatakan kesiapan untuk membantu proses yang berkaitan dengan persoalan sertifikat.
Ia berharap hasil RDP dapat menjadi jalan keluar bagi Fahri yang telah menunggu penyelesaian selama belasan tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dituntaskan agar hak konsumen dapat dipenuhi.
“Insyaallah ke depannya sudah clear, permasalahannya bisa diselesaikan. Permasalahan yang sudah 15 tahun ini,” ucapnya.
Iswandi menjelaskan, kesimpulan pertemuan mengarahkan BTN untuk menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen.
Sementara itu, BPN akan membantu proses sertifikat dan pihak pengembang tetap dilibatkan dalam penyelesaian perkara.
“Rekomendasi kita tadi sudah jelas hasil kesimpulannya bahwa nanti pihak BTN menyelesaikan semua kewajibannya, kemudian pihak konsumen juga sudah oke, nanti BPN membantu, pengembang juga tadi ada. Sudah clear-lah istilahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila masih ada persoalan lain, termasuk pembahasan mengenai tuntutan ganti rugi, hal tersebut dapat dikomunikasikan lebih lanjut antara Fahri dan BTN.
Bagi Iswandi, keterlibatan seluruh pihak menjadi penting agar persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak kembali berlarut-larut.
Ia berharap hasil pertemuan ini benar-benar menghasilkan penyelesaian dan memberikan kepastian bagi Fahri sebagai konsumen.
Sementara itu, Kepala BTN Kota Samarinda Ceto Subagiyo mengatakan BTN dan PT Puspita Sari akan menginventarisasi berkas serta data terlebih dahulu sebelum berkoordinasi dengan BPN untuk melanjutkan penyelesaian persoalan Fahri.
Ia menegaskan hak Fahri perlu dibantu dan persoalan tersebut kini sudah memiliki arah penyelesaian. (adv)





