Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mempermudah proses legalitas hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Murianto, PSM Bidang IV DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa layanan pendaftaran BUMDes kini tersedia secara daring.

Menurutnya, proses legalisasi badan hukum BUMDes sekarang lebih efisien tanpa perlu perjalanan jauh atau membayar notaris.

Sertifikat badan hukum akan diterbitkan setelah dokumen yang diajukan lolos proses verifikasi.

“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.

Sebelum adanya kemudahan ini, pendaftaran badan hukum badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, dengan waktu dan biaya yang cukup tinggi.

“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkapnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pasar dan Demokrasi Desa: Didik Agung Ajak Warga Manunggal Jaya Bicara Hak & Kewajiban Usaha
by Redaksi2025-12-21 21:43:00

Didik Agung ajak warga Manunggal Jaya diskusi hak & kewajiban pasar tradisional.

image
Advertorial Di Desa Manunggal Jaya, Dewan dan Warga Saling Diskusi Cair
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-12-07 22:31:00

Didik Agung bahas Perda Pendidikan di Kukar, tekankan karakter, toleransi, dan wawasan kebangsaan.