Yang Terjadi di Indonesia saat Ini - Rakyat Biasa Dikenai PPN 12 Persen, Orang Super Kaya Mau Dibantu Pengampunan Pajak 

Ilustrasi tax amnesty/ IST

AVNMEDIA.ID - Dua agenda kebijakan yang bertolak belakang tampaknya akan diambil pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

Hal ini usai pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Di saat yang sama, pemerintah juga agendakan untuk adanya pengampunan pajak untuk dengan menghadirkan Program Tax Amnesty.

Hal ini setelah Tax Amnesty diketahui masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Meski masih sebatas draft, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dua kebijakan ini dinilai saling bertolak belakang.

Related News
Recent News
image
Business Proposisi Brand Baru BCA Syariah “Sahabat Berkahmu”: Apa Artinya untuk Nasabah?
by Adrian Jasman2026-05-15 19:00:00

BCA Syariah luncurkan “Sahabat Berkahmu”, brand baru yang lebih dekat dengan nasabah.

image
Business Gula Berlebih Picu Gigi Berlubang, usmile Optical White Klaim Lindungi Enamel dengan Dextranase
by Adrian Jasman2026-05-12 20:33:10

Konsumsi gula berlebih picu gigi berlubang, usmile hadirkan proteksi Dextranase modern.