Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, DPRD Siapkan Rute Big Mall-Pasar Pagi
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto/ IST
AVNMEDIA.ID - Wacana menghadirkan Bus Trans Samarinda kembali didorong DPRD Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta mulai merealisasikan pengadaan armada angkutan umum berbasis bus pada 2027.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan keberadaan transportasi umum berbasis bus dibutuhkan untuk memberikan pilihan mobilitas bagi masyarakat di dalam kota.
Menurutnya, hingga kini Samarinda belum memiliki layanan angkutan umum berbasis bus yang terintegrasi seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ini diusulkan nanti di 2027 ini untuk menyelenggarakan angkutan umum,” kata Sukamto, Jumat (28/8/2026).
Trans Samarinda Punya Dasar Hukum
Sukamto mengatakan rencana penyelenggaraan Trans Samarinda memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkot Samarinda dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 138 ayat (1), pemerintah berkewajiban menyediakan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurut Sukamto, rencana tersebut perlu mulai dipersiapkan sejak sekarang agar tidak berhenti sebatas wacana.
Pengelolaan layanan nantinya dapat melibatkan pihak ketiga. Sementara koordinasi penyelenggaraan tetap berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.





