Siap-Siap Kuras Kantong! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Cek Rincian Opsen Pajak dan Apa Saja yang Harus Dibayar

Kolase Ilustrasi Pajak dan Kendaraan Bermotor/AVNMEDIA.ID

Jika disimulasikan, misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen).

Otomatis, nilai pajak kendaraan menjadi sekitar Rp 1,6 juta.

Untuk pembayarannya pun dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini diatur dalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dilansir dari MODUL DPRD, salah satu tujuan opsen pajak adalah untuk perluasan basis pajak.

Hal ini memungkinkan untuk pemerintah kabupaten/kota mendapatkan langsung pungutan pajak itu, tanpa harus melewati proses di provinsi.

Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, diharapkan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan. (apr)

Related News
Recent News
image
Trending Peringatan 200 Tahun Perjanjian Kutai-Belanda 1825: Kontrak 10 Pasal Tanpa Ada Konflik Bersenjata
by Adrian Jasman2025-08-09 21:03:06

Peringatan 200 tahun Perjanjian Kutai-Belanda di Samarinda soroti sejarah dan posisi Kaltim di NKRI.

image
Trending Erika Carlina Enggan Bertemu Orang Pasca Melahirkan, Kini DJ Panda Akhirnya Unggah Foto Anak
by April2025-08-05 16:43:14

Meski telah lewati proses persalinan, Erika Carlina diketahui masih belum ingin menerima banyak tamu