Siap-Siap Kuras Kantong! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Cek Rincian Opsen Pajak dan Apa Saja yang Harus Dibayar

Kolase Ilustrasi Pajak dan Kendaraan Bermotor/AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Pada awal tahun 2025, Indonesia akan memperkenalkan dua jenis pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Pajak ini akan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil pribadi.
Kedua jenis pajak baru tersebut direncanakan mulai diterapkan oleh pemerintah pada tanggal 5 Januari 2025.
Dilansir dari Fasenews.id, jaringan media Avnmedia.id, untuk teknisnya, pajak akan masuk dalam kolom biaya di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Keduanya adalah tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB).
Satu lagi, yakni opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beberapa jenis kendaraan yang dikenakan opsen (tambahan pajak) itu adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan juga kendaraan khusus.
Adanya penambahan ini, membuat rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor menjadi bertambah.
Kini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, yakni:
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
2. Opsen BBN KB
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
5. SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
6. Biaya adm STNK, dan
7. Biaya admin TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Dengan adanya dua pajak baru itu, maka pajak baru untuk kendaraan bermotor akan menjadi lebih mahal.
Penambahan pajak baru berupa opsen PKB dan opsen BBNKB ini sudah dirincikan dalam beleid pemerintah.
Yakni, sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Jika disimulasikan, misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen).
Otomatis, nilai pajak kendaraan menjadi sekitar Rp 1,6 juta.
Untuk pembayarannya pun dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diatur dalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dilansir dari MODUL DPRD, salah satu tujuan opsen pajak adalah untuk perluasan basis pajak.
Hal ini memungkinkan untuk pemerintah kabupaten/kota mendapatkan langsung pungutan pajak itu, tanpa harus melewati proses di provinsi.
Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, diharapkan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan. (apr)