Selebriti Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Donald Trump, Pukulan Telak bagi Kebijakan Perdagangan

Putusan 6-3: Presiden Dinilai Lampaui Kewenangan

TOKOH - Donald Trump (Foto: Instagram @realdonaldtrump)

AVNMEDIA.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan besar terhadap kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump dengan membatalkan tarif impor darurat yang sebelumnya ia tetapkan.

Dalam putusan 6-3 pada Jumat, 20 Februari 2026, mayoritas hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Tiga pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga telah menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Tarif 10 Persen hingga 145 Persen Dinyatakan Tidak Sah

Tahun lalu, Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif terhadap barang impor dari lebih dari 100 negara.

Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar 10 persen untuk sebagian besar impor.

Beberapa negara bahkan dikenai tarif lebih tinggi jika tidak menyepakati kesepakatan dagang dengan AS.

Impor dari Kanada, Meksiko, dan China juga menghadapi tarif tambahan, sementara sebagian besar produk China dikenai tarif efektif hingga 145 persen.

Putusan Mahkamah Agung kini menghapus:

Related News
Recent News
image
Trending Adik Jihyo TWICE Resmi Debut, Ini Profil Seoyeon TUIDE dan Fakta Menariknya, Bikin Penasaran!
by Intan Thania2026-08-26 16:07:42

Seoyeon TUIDE resmi debut sebagai adik Jihyo TWICE. Simak profil, biodata, dan fakta menariknya.

image
Trending Premier League 2026/27 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Liga Inggris Terbaru
by Sandrina Elhandari2026-08-22 21:30:00

Jadwal Premier League Hari Ini Terbaru, Kapan Arsenal, Liverpool, Chelsea dan MU Bermain?