Selebriti Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Donald Trump, Pukulan Telak bagi Kebijakan Perdagangan

Putusan 6-3: Presiden Dinilai Lampaui Kewenangan

TOKOH - Donald Trump (Foto: Instagram @realdonaldtrump)

AVNMEDIA.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan besar terhadap kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump dengan membatalkan tarif impor darurat yang sebelumnya ia tetapkan.

Dalam putusan 6-3 pada Jumat, 20 Februari 2026, mayoritas hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Tiga pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga telah menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Tarif 10 Persen hingga 145 Persen Dinyatakan Tidak Sah

Tahun lalu, Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif terhadap barang impor dari lebih dari 100 negara.

Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar 10 persen untuk sebagian besar impor.

Beberapa negara bahkan dikenai tarif lebih tinggi jika tidak menyepakati kesepakatan dagang dengan AS.

Impor dari Kanada, Meksiko, dan China juga menghadapi tarif tambahan, sementara sebagian besar produk China dikenai tarif efektif hingga 145 persen.

Putusan Mahkamah Agung kini menghapus:

Related News
Recent News
image
Trending Viral Beredar Foto Liburan Diduga Bareng Ridwan Kamil, Aura Kasih Buka Suara
by April2025-12-24 21:52:49

Berbagai potongan bukti pun mulai dirangkai oleh warganet, memicu teori cocoklogi yang semakin luas.

image
Trending Viral Mbak Ani Kerja di Rumah Adam Levine, Ini Standar Gaji ART di Amerika Serikat
by Adrian Jasman2025-12-24 19:22:47

Viral Mbak Ani kerja di rumah Adam Levine, intip standar gaji ART di AS 2025