Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Donald Trump, Pukulan Telak bagi Kebijakan Perdagangan
Putusan 6-3: Presiden Dinilai Lampaui Kewenangan
TOKOH - Donald Trump (Foto: Instagram @realdonaldtrump)
- Tarif dasar 10 persen yang diumumkan dalam pidato “Liberation Day”
- Tarif terkait perdagangan narkoba terhadap Kanada, Meksiko, dan China
- Tarif efektif 145 persen untuk sebagian besar barang China
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memberlakukan tarif tanpa otorisasi jelas dari Kongres.
Dampak Besar bagi Ekonomi dan Kebijakan Perdagangan
Kebijakan tarif Donald Trump sebelumnya memicu reaksi global.
Sejumlah negara membalas dengan menaikkan pajak terhadap produk AS.
Pasar saham Amerika sempat mengalami penurunan tajam, sementara politisi dari kedua partai menyuarakan kritik.
Hakim Agung Neil Gorsuch dalam pendapat terpisah menyatakan bahwa keputusan besar yang memengaruhi hak dan kewajiban rakyat, termasuk pajak dan tarif, memang dirancang untuk melalui proses legislatif.
Putusan ini menjadi kemunduran signifikan bagi strategi perdagangan Donald Trump.
Pemerintahannya mengisyaratkan kemungkinan harus meninjau ulang kesepakatan dagang dan bahkan membayar pengembalian dana kepada importir.




