Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

AVNMEDIA.ID - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati sebut saat ini, untuk Kaltim memiliki 772 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari angka itu, per 1 Oktober 2024 lalu, sebanyak 327 di antaranya telah berbadan hukum.

BUMDes yang berbadan hukum dinilai penting, karena bisa menjadi dasar untuk adanya kerja sama antara BUMDes dengan sektor swasta ataupun pemerintah.

"Ya, jadi BUMDes itu seperti misalnya Perusda kalau untuk provinsi. Nah, kalau untuk desanya, itu dinamakan BUMDes," jelas Eka menjabarkan soal BUMDes.

Ia jelaskan lagi soal dasar pebentukan BUMDes.

Yakni ada pada PP 11 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam PP 11 Tahun 2021, pemerintah menekankan pentingnya legalitas, tata kelola, dan partisipasi masyarakat dalam mendirikan BUMDes.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pasar dan Demokrasi Desa: Didik Agung Ajak Warga Manunggal Jaya Bicara Hak & Kewajiban Usaha
by Redaksi2025-12-21 21:43:00

Didik Agung ajak warga Manunggal Jaya diskusi hak & kewajiban pasar tradisional.

image
Advertorial Di Desa Manunggal Jaya, Dewan dan Warga Saling Diskusi Cair
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-12-07 22:31:00

Didik Agung bahas Perda Pendidikan di Kukar, tekankan karakter, toleransi, dan wawasan kebangsaan.