Mary Jane Veloso Bebas, Jadi Titik Terang Setelah 15 Tahun Hidup Tidak Pasti dan Hampir Jalani Eksekusi Mati

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir jalani eksekusi mati di Indonesia/Foto: Paradoks
Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2011.
Upaya hukum lainnya, termasuk permohonan grasi pada 30 Desember 2014, juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 bersama terpidana mati lainnya.
Namun, permintaan dari pemerintah Filipina untuk menunda eksekusi berhasil dikabulkan.
Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia.
Ia mengaku ditipu dan menjadi korban perdagangan manusia, di mana ia sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab dan ditawari pekerjaan oleh orang yang dikenalnya tanpa mengetahui bahwa ia membawa narkoba.
Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai persiapan eksekusi, tetapi eksekusi ditunda oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan bagi Mary Jane memberikan kesaksian.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari pada 10 Maret 2021 bersama dengan 88 warga binaan lainnya.
Upaya diplomatik terus dilakukan oleh pemerintah Filipina.