Mary Jane Veloso Bebas, Jadi Titik Terang Setelah 15 Tahun Hidup Tidak Pasti dan Hampir Jalani Eksekusi Mati

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir jalani eksekusi mati di Indonesia/Foto: Paradoks
AVNMEDIA.ID - Akhirnya, pada 18 Desember 2024, warga negara Filipina Mary Jane Veloso yang terpidana mati di Indonesia dibebaskan dan dipulangkan.
Karena Mary Jane diakui sebagai korban perdagangan manusia dan mendapat hukuman mati, kasus rumitnya mendapat perhatian hingga internasional.
Dilansir dari Fasenews.id, kasus Mary Jane ini berakhir dengan pembebasan.
Berikut rentetan kronologi kasus Mary Jane:
Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.
Penangkapannya dilakukan oleh petugas keamanan bandara yang mencurigai barang bawaannya.
Setelah penyelidikan, berkas kasus Mary Jane diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010.
Ia mulai menjalani persidangan pada 30 Juni 2010 dengan pendampingan pengacara.
Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.