Kukar Tercepat Ketiga di Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Kaltim, Ada 237 Unit Selesai untuk Pengurusan Struktur

MENJELASKAN - Bupati Kukar, Edi Damansyah/ Foto: avnmedia.id
Langkah cepat ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Selain menjalankan fungsi distribusi melalui gerai sembako dan apotek desa, koperasi juga diarahkan untuk mengelola unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing wilayah.
“Dari 237 koperasi, saat ini sudah 60 yang memperoleh SK dari Administrasi Hukum Umum (AHU). Kami targetkan seluruhnya segera menyusul,” ungkap Sunggono.
Untuk mempercepat legalisasi, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran melalui dana desa dan belanja tidak terduga guna membantu pembiayaan akta notaris.
Setelah proses administratif rampung, pemerintah daerah akan menggelar pelatihan manajemen usaha bagi para pengurus koperasi agar dapat menjalankan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.
“Saya akan memantau langsung tahap akhir ini. Setelah administrasi selesai, pelatihan bagi pengurus koperasi akan segera digelar,” tegas Bupati Edi.
Dengan pembentukan koperasi di tiap desa dan kelurahan, Kukar menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis wilayah dan potensi lokal. (adv)