Kemudahan Pendaftaran BUMDes melalui Layanan Online, Pemprov Kaltim Dorong Perkembangan Usaha Desa

Jika dokumen sudah lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.

Selanjutnya, verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diajukan.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.

Dituturkan oleh Marianto, proses verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Melalui adanya penerbitan sertifikat badan hukum ini, BUMDes diharapkan dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan profesional.

Dengan status ini akan memberikan banyak keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah serta kepercayaan dari mitra kerja.

BUMDes yang berstatus badan hukum lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah sehingga membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam perekonomian desa.

“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” pungkas Murianto. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemkab Kukar Tidak Berlakukan WFH bagi ASN Jelang Lebaran, Ini Alasannya
by Redaksi2025-03-28 14:48:27

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih cocok diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat arus mudik, seperti di Pulau Jawa.

image
Advertorial Gandeng Lurah, Satpol PP Kukar Razia Petasan di Enam Titik pada Kawasan Pasar Modern Tangga Arung
by Redaksi2025-03-27 18:44:42

Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi penertiban pedagang petasan di kawasan Pasar Modern Tangga Arung.