Jadi Isu Nasional, Distribusi Minyakita di Samarinda Turut Dipantau Dewan

Potret Minyakita/ Kemendag
Pengawasan dengan dinas terkait juga akan dilakukan Komisi II, dalam hal ini, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Nanti kita bersama Disperindag untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Nantinya, dalam sidak yang dilakukan, akan dipantau keseluruhan proses distribusi Minyakita. Mulai dari proses distributor hingga ke tahapan eceran pedagang.
"Kami ingin agar Minyakita di Samarinda bisa berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan pemerintah. Jangan sampai ada penyalahgunaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya 66 perusahaan yang melanggar regulasi terkait produksi dan distribusi Minyakita hingga Desember 2024.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penjualan dalam skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (adv)