Advertorial DPRD Samarinda

Diminta Dewan Lakukan Pendampingan untuk Dugaan Malpraktik di Samarinda, Dinkes Koordinasi dengan Pihak IDI

NARASUMBER - Potret Wakil Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti. Kadinkes Samarinda Ismed Kosasih dan pihak pasien dugaan malpraktik/ kolase foto oleh Avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Komisi IV DPRD Samarinda meminta agar pihak Dinas Kesehatan Kota Samarinda bisa melakukan pendampingan terhadap pasien yang diduga mengalami malpraktik di salah satu rumah sakit di Kota Tepian. 

Hal ini disuarakan saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan malpraktik di DPRD Samarinda pada 8 Mei 2025 lalu. 

Soal ini, respon juga diberikan pihak Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Kepala Dinkes Samarinda, dr. Ismed Kusasih, menyarankan agar pihak pasien mengajukan keluhan ke lembaga yang berwenang, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang bertugas melakukan pengawasan dan audit medis.

Ismed menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terkait dugaan malpraktik tersebut.

“Fokus kami lebih pada regulasi dan pengawasan izin fasilitas kesehatan. Namun, kami tetap memberikan masukan karena RSHD berada di bawah pengawasan kami,” ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa proses audit medis internal saat ini tengah dilakukan oleh IDI dan DPRD, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Idul Adha 1446 H, Siapkan Takbiran, Salat Ied, dan Hewan Kurban
by Adrian Jasman2025-05-28 20:10:00

Rapat yang dipimpin oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar ini fokus pada tiga hal utama: pelaksanaan takbiran keliling, salat Idul Adha, dan penyerahan bantuan hewan kurban dari Presid

image
Advertorial Samarinda Kembali Dilanda Banjir, DPRD Soroti Berkurangnya Kawasan Resapan Air
by Nayara Faiza2025-05-27 21:54:00

Selasa (27/5/2025), sejumlah wilayah di Samarinda mengalami genangan air setelah hujan deras mengguyur secara merata di berbagai daerah.