Hujan Deras Setelah Kemarau Panjang, DPRD Samarinda Ingatkan Bahaya Longsor
DPRD - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari/ Foto: IST
Celni menilai pemerintah tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah Samarinda dalam waktu bersamaan.
Kondisi geografis kota yang memiliki wilayah berbatasan dengan daerah lain juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah, relawan dan masyarakat.
"Memang kita enggak bisa memantau seluruh Kota Samarinda. Apalagi kita memang daerahnya berbatasan dengan Tenggarong dan juga yang lainnya. Jadi memang kita harus saling berkolaborasi," pungkasnya.
Warga pun diharapkan segera menyampaikan informasi apabila melihat adanya titik api atau kondisi lingkungan yang berpotensi memicu kebakaran.
Dengan laporan lebih cepat, penanganan di lapangan dapat segera dilakukan sebelum api meluas.
Sementara itu, Pemkot Samarinda sebelumnya telah memberlakukan status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026 sebagai respons terhadap kondisi kemarau yang mulai berdampak di Samarinda.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026.
Pemberlakuan tanggap darurat diarahkan untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap kekeringan sekaligus menghadapi kemungkinan munculnya bencana lain selama kondisi cuaca masih berlangsung. (adv)





