Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.

Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.

Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.

Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.

Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)

Related News
Recent News
image
Business Pakar Monash Bantu Rancang Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Tanggap Air
by Adrian Jasman2025-08-23 13:55:54

Monash University dukung pembangunan IKN tanggap air lewat pelatihan berkelanjutan hingga 2025

image
Business FedEx Luncurkan AI Kepabeanan di Asia Pasifik! Percepat dan Permudah Pengiriman Global
by Adrian Jasman2025-08-14 15:13:55

FedEx hadirkan Customs AI & pencarian kode HTS di Asia Pasifik untuk pengiriman global lebih cepat.