Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.

Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.

Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.

Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.

Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)

Related News
Recent News
image
Business Resna Raniadi Jadi CEO Upbit Indonesia, Perkuat Ekspansi Lokal dan Edukasi Kripto
by Adrian Jasman2026-02-16 20:23:07

Resna Raniadi resmi jadi CEO Upbit Indonesia, fokus ekspansi lokal dan edukasi kripto.

image
Business Extrajoss Ultimate Takeover Medan Ramaikan Lapangan Merdeka, Ribuan Anak Muda Ikut Parade Komunitas
by Adrian Jasman2026-02-16 19:13:10

Extrajoss Ultimate Takeover Medan meriahkan Lapangan Merdeka dengan parade komunitas unik.