Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana pada sidang Selasa (21/1/2025).
Menurut KPPU, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran ini terkait kebijakan Google Play Billing (GPB) yang dianggap memonopoli sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.
GPB adalah sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchases) yang diwajibkan oleh Google untuk seluruh aplikasi di Google Play Store.
Developer aplikasi tidak diizinkan menggunakan metode pembayaran lain, dan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dihapus dari platform.
Service fee yang dikenakan juga cukup besar, yakni 15% untuk pendapatan hingga 1 juta USD dan 30% untuk pendapatan di atas itu.
Sebelum kebijakan GPB diterapkan, fee maksimal hanya 6%.
Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.
Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.
Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.
Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.
Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)