Draft RUU Minerba Disepakati Baleg DPR RI, Tokoh Muda Kaltim Singgung soal Kampus Dikuasai Oligarki

Daniel Mahendra Yuniar/ diswaykaltim
WIUP untuk Perusahaan Perseorangan
Dalam Pasal 51, Baleg mengusulkan agar WIUP mineral logam dapat diberikan tidak hanya kepada badan usaha dan koperasi, tetapi juga kepada perusahaan perseorangan. WIUP akan diberikan melalui mekanisme lelang atau penunjukan prioritas, dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan lingkungan dan kapasitas finansial.
WIUP untuk Perguruan Tinggi
Pasal 51A mengatur bahwa perguruan tinggi juga dapat memperoleh WIUP dengan mekanisme prioritas. Usulan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kualitas pendidikan di kampus. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut langkah ini dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Tokoh pemuda Kalimantan Timur (Kaltim), Daniel Mahendra turut bersuara perihal hal ini.
Daniel menekankan bahwa ada ancaman tambang ilegal yang bikin lingkungan rusak, konflik sosial, dan pendapatan negara melayang.