Draft RUU Minerba Disepakati Baleg DPR RI, Tokoh Muda Kaltim Singgung soal Kampus Dikuasai Oligarki 

Daniel Mahendra Yuniar/ diswaykaltim

WIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Dalam Pasal 51, Baleg mengusulkan agar WIUP mineral logam dapat diberikan tidak hanya kepada badan usaha dan koperasi, tetapi juga kepada perusahaan perseorangan. WIUP akan diberikan melalui mekanisme lelang atau penunjukan prioritas, dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan lingkungan dan kapasitas finansial.

WIUP untuk Perguruan Tinggi

Pasal 51A mengatur bahwa perguruan tinggi juga dapat memperoleh WIUP dengan mekanisme prioritas. Usulan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kualitas pendidikan di kampus. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut langkah ini dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Tokoh pemuda Kalimantan Timur (Kaltim), Daniel Mahendra turut bersuara perihal hal ini.

Daniel menekankan bahwa ada ancaman tambang ilegal yang bikin lingkungan rusak, konflik sosial, dan pendapatan negara melayang.

Related News
Recent News
image
Trending Peringatan 200 Tahun Perjanjian Kutai-Belanda 1825: Kontrak 10 Pasal Tanpa Ada Konflik Bersenjata
by Adrian Jasman2025-08-09 21:03:06

Peringatan 200 tahun Perjanjian Kutai-Belanda di Samarinda soroti sejarah dan posisi Kaltim di NKRI.

image
Trending Erika Carlina Enggan Bertemu Orang Pasca Melahirkan, Kini DJ Panda Akhirnya Unggah Foto Anak
by April2025-08-05 16:43:14

Meski telah lewati proses persalinan, Erika Carlina diketahui masih belum ingin menerima banyak tamu