Draft RUU Minerba Disepakati Baleg DPR RI, Tokoh Muda Kaltim Singgung soal Kampus Dikuasai Oligarki

Daniel Mahendra Yuniar/ diswaykaltim
AVNMEDIA.ID - Baleg DPR RI telah resmi menyetujui perubahan keempat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Keputusan ini mengubah status RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPR, kedelapan fraksi menyepakati agar RUU ini segera dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Dalam draft RUU Minerba yang baru itu, sejumlah poin menjadi perhatian publik.
Dari total 14 poin revisi yang diusulkan, lima di antaranya merupakan tindak lanjut putusan MK, yaitu Pasal 17A, 22A, 31A, 169A, dan 172B. Sementara itu, sembilan poin lainnya adalah usulan baru, termasuk Pasal 51, 51A, 51B, 75, 104C, 141B, 173A, 173D, dan 174.
Beberapa poin dalam revisi RUU Minerba menjadi perhatian publik, terutama terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).