DPRD Samarinda Sahkan Lima Raperda Strategis

Rapat Paripurna di DPRD Samarinda/ HO

AVNMEDIA.ID - DPRD Kota Samarinda resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025.

Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam berbagai sektor penting.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengusulkan Raperda di luar Propemperda jika dinilai mendesak.

Namun, proses penyusunannya tetap harus mengikuti prinsip perencanaan yang matang, terpadu, dan sistematis.

Kelima Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna ini meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

Related News
Recent News
image
Advertorial Kasus Balita Berisiko Stunting di Muara Muntai Ilir Menurun, Intervensi Terpadu Beri Dampak Positif
by Adrian Jasman2025-07-25 20:21:00

Penanganan stunting di Desa Muara Muntai Ilir berhasil turunkan balita berisiko dari 33 jadi 15 anak

image
Advertorial Perkuat Fiskal Daerah, Aulia Rahman Genjot Plat Kendaraan Lokal dan Koperasi Desa
by Adrian Jasman2025-07-25 18:29:00

Bupati Kukar dorong plat kendaraan lokal & DO BBM tercatat demi dongkrak fiskal & kemandirian desa.