DPRD Samarinda Gagas Raperda Anti Diskriminasi Umur, Buka Ruang Kerja Bagi Usia di Atas 35 Tahun

ILUSTRASI PEKERJA - DPRD Samarinda Gagas Raperda Anti Diskriminasi Umur untuk Pekerja (Foto: Canva)
AVNMEDIA.ID - Diskriminasi usia dalam dunia kerja di Samarinda mulai menuai sorotan.
Banyak pencari kerja berusia 35 tahun ke atas yang masih dalam usia produktif justru kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski mereka memiliki keterampilan mumpuni dan semangat kerja yang tinggi.
Merespons keresahan itu, Komisi IV DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini bertujuan menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh lapisan usia produktif.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah, menyatakan bahwa raperda ini lahir dari suara masyarakat yang merasa terpinggirkan dari dunia kerja hanya karena faktor usia.
“Banyak dari mereka yang sebenarnya masih sangat layak kerja, tapi tersingkir hanya karena aturan usia maksimal. Ini yang coba kami ubah melalui kebijakan daerah,” ujarnya baru-baru ini.
Dalam draf awal, DPRD tengah merumuskan ketentuan yang lebih fleksibel terkait usia kerja, tanpa melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.