BYD Serang Balik! 37 Influencer Dilaporkan karena Fitnah di Media Sosial

LOGO BYD - BYD/ Carnewschina
3. Akun WeChat dan Douyin “Taodianchi” dan “Yin Ge Jiang Dianche” (yang kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) dinyatakan menyebarkan informasi palsu soal keamanan dan kualitas produk. Pengadilan menyatakan ini sebagai bentuk persaingan tidak sehat dan menghukum mereka dengan denda sebesar 60.000 yuan (sekitar Rp830 juta).
4. Pengguna dengan nama samaran “Samo XXX” dikenai sanksi oleh kepolisian karena menyebarkan klaim tak berdasar tentang kondisi keuangan BYD dan potensi kebangkrutan.
5. Pengguna lain bernama “Grape碎XXX” dijatuhi hukuman penahanan administratif setelah menyebarkan kabar bohong soal ledakan kendaraan BYD.
6. Satu pengguna lagi dengan nama “Hoax” sedang diselidiki secara pidana karena diduga berulang kali menyebarkan konten yang memfitnah BYD.
BYD menyatakan masih ada beberapa kasus hukum serupa yang sedang diproses. Meski beberapa pengadilan telah memutuskan bahwa klaim hukum BYD sah, beberapa investigasi lainnya masih berlangsung.
Hingga pernyataan ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari para influencer yang disebut dalam laporan tersebut. BYD juga belum merinci konten spesifik yang menjadi dasar gugatan.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dalam menghadapi fitnah dan penyebaran informasi palsu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi yang relevan ke Kantor Anti-Penipuan Berita BYD. (jas)