BYD

BYD Serang Balik! 37 Influencer Dilaporkan karena Fitnah di Media Sosial

LOGO BYD - BYD/ Carnewschina

AVNMEDIA.ID - BYD tak tinggal diam dan ambil langkah hukum untuk 37 influencer di China yang diduga melakukan fitnah atau pencemaran nama baik perusahaan di dunia maya. 

Pada 4 Juni 2025, Departemen Hukum BYD mengeluarkan pernyataan melalui akun resmi WeChat-nya, mengumumkan perkembangan terbaru dari sejumlah kasus hukum terkait pencemaran nama baik di dunia maya.

Dalam pernyataannya, BYD menyatakan tengah mengambil langkah hukum terhadap 37 akun influencer, serta memantau 126 akun lainnya secara internal karena diduga menyebarkan informasi palsu dan konten yang merusak reputasi perusahaan.

Melansir Carnewschina, Li Yunfei, General Manager Departemen Branding dan Humas BYD, menegaskan kembali langkah tersebut.

Ia menyatakan bahwa semua unggahan dan komentar terkait telah disimpan sebagai barang bukti.

“Kami terbuka terhadap kritik media dan pengawasan publik, tetapi tidak akan mentolerir fitnah atau tuduhan palsu,” tulisnya.

Langkah hukum akan terus berjalan.”

BYD juga kembali menegaskan program imbalan yang telah lama berjalan, yaitu pemberian hadiah antara 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp110 juta hingga Rp13 miliar) bagi siapa pun yang memberikan informasi valid terkait dugaan penyebaran disinformasi terhadap perusahaan.

Dalam pernyataannya, BYD menyebut telah berulang kali menjadi sasaran serangan online yang berisi informasi menyesatkan atau tidak benar.

Serangan tersebut, menurut BYD, telah merusak citra merek, mengganggu ketertiban pasar, dan berdampak buruk pada industri otomotif secara umum.

Meski BYD menyebut serangan-serangan itu “terorganisir” atau “terkoordinasi,” mereka belum mengungkapkan bukti publik yang mendukung klaim tersebut.

Beberapa putusan hukum yang dikutip antara lain:

1. Seorang pengguna Weibo bernama “Zhou Haoran Sean” dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik setelah menuduh BYD membayar influencer untuk menjatuhkan pesaingnya. Pengadilan memerintahkan permintaan maaf publik dan ganti rugi sebesar 100.000 yuan (sekitar Rp1,38 miliar).

2. Akun WeChat Video “AutoBiBiBi” juga diwajibkan meminta maaf dan membayar denda yang sama karena mengunggah konten yang dianggap menghina BYD dan para eksekutifnya.

3. Akun WeChat dan Douyin “Taodianchi” dan “Yin Ge Jiang Dianche” (yang kini berganti nama menjadi “Yin Ge Pujie Xinnengyuan”) dinyatakan menyebarkan informasi palsu soal keamanan dan kualitas produk. Pengadilan menyatakan ini sebagai bentuk persaingan tidak sehat dan menghukum mereka dengan denda sebesar 60.000 yuan (sekitar Rp830 juta).

4. Pengguna dengan nama samaran “Samo XXX” dikenai sanksi oleh kepolisian karena menyebarkan klaim tak berdasar tentang kondisi keuangan BYD dan potensi kebangkrutan.

5. Pengguna lain bernama “Grape碎XXX” dijatuhi hukuman penahanan administratif setelah menyebarkan kabar bohong soal ledakan kendaraan BYD.

6. Satu pengguna lagi dengan nama “Hoax” sedang diselidiki secara pidana karena diduga berulang kali menyebarkan konten yang memfitnah BYD.

BYD menyatakan masih ada beberapa kasus hukum serupa yang sedang diproses. Meski beberapa pengadilan telah memutuskan bahwa klaim hukum BYD sah, beberapa investigasi lainnya masih berlangsung.

Hingga pernyataan ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari para influencer yang disebut dalam laporan tersebut. BYD juga belum merinci konten spesifik yang menjadi dasar gugatan.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dalam menghadapi fitnah dan penyebaran informasi palsu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi yang relevan ke Kantor Anti-Penipuan Berita BYD. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Arjuna Bike Community Salurkan Bantuan Sosial di BBGRM Kota Bangun
by Adrian Jasman2025-07-21 13:48:14

Arjuna Bike Community salurkan bantuan sosial di BBGRM Kota Bangun, lanjutkan semangat gotong royong

image
Business Daftar Barang Ekspor Amerika Serikat ke Indonesia yang Bebas Tarif Mulai 2025
by Irwan2025-07-19 11:18:07

Daftar barang ekspor AS ke Indonesia yang dikenakan tarif 0% usai perjanjian dagang terbaru 2025.