Yang Terjadi di Indonesia saat Ini - Rakyat Biasa Dikenai PPN 12 Persen, Orang Super Kaya Mau Dibantu Pengampunan Pajak 

Ilustrasi tax amnesty/ IST

AVNMEDIA.ID - Dua agenda kebijakan yang bertolak belakang tampaknya akan diambil pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

Hal ini usai pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Di saat yang sama, pemerintah juga agendakan untuk adanya pengampunan pajak untuk dengan menghadirkan Program Tax Amnesty.

Hal ini setelah Tax Amnesty diketahui masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Meski masih sebatas draft, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dua kebijakan ini dinilai saling bertolak belakang.

Related News
Recent News
image
Business Xiaomi Pad 8 Series Resmi Meluncur, Tablet Flagship Terbaru Harga Mulai Rp 7 Jutaan
by Adrian Jasman2026-03-04 15:00:00

Xiaomi Pad 8 Series resmi meluncur dengan Snapdragon 8 Elite, HyperOS 3, dan harga mulai Rp7 jutaan.

image
Business DBS Spring Festival 2026, Strategi Bank DBS Indonesia Perkuat Wealth Management di Tahun Kuda Api
by Adrian Jasman2026-03-02 09:00:00

DBS Spring Festival 2026 perkuat wealth management Bank DBS Indonesia di Tahun Kuda Api.