Bukalapak Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ini Rincian Petitumnya
Kolasse potret logo Bukalapak/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tengah menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.
Dalam permohonannya, PT Harmas Jalesveva meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan terhadap Bukalapak.
Mereka juga meminta agar pengadilan menetapkan masa PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, Harmas Jalesveva juga mengajukan petitum tambahan. Pertama, meminta pengadilan menunjuk seorang hakim dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam kasus ini.
Kedua, menunjuk beberapa kurator, yaitu Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam petitumnya, mereka juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil jika ada pandangan lain terkait kasus ini.





