Bukalapak Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ini Rincian Petitumnya

Kolasse potret logo Bukalapak/ avnmedia.id

Sementara itu, Bukalapak menyatakan bahwa gugatan PKPU ini didasarkan pada klaim adanya utang terkait Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, perusahaan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Menurut Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, permohonan PKPU yang diajukan dinilai tidak tepat karena berkaitan dengan sengketa perdata murni yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki kewajiban jatuh tempo yang belum diselesaikan kepada PT Harmas Jalesveva maupun kreditor lainnya.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda memeriksa legal standing dari kedua belah pihak.

Cut Fika menambahkan bahwa saat ini Bukalapak sedang mempersiapkan tanggapan resmi terkait permohonan PKPU tersebut. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Paket Internet & Kuota di Aplikasi myXL: Cara Cepat Pilih yang Paling Pas
by Adrian Jasman2026-04-01 11:55:24

myXL mudahkan beli paket internet, cek kuota, dan nikmati promo eksklusif dalam satu aplikasi

image
Business Gushcloud Tunjuk Jian Hao Tan Kapten Tim SG/MY di Kompetisi Live Commerce X The League
by Adrian Jasman2026-03-25 20:32:13

Gushcloud tunjuk Jian Hao Tan kapten tim SG/MY di X The League, live commerce global US$500.000.