Bukalapak Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ini Rincian Petitumnya
Kolasse potret logo Bukalapak/ avnmedia.id
Sementara itu, Bukalapak menyatakan bahwa gugatan PKPU ini didasarkan pada klaim adanya utang terkait Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, perusahaan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Menurut Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, permohonan PKPU yang diajukan dinilai tidak tepat karena berkaitan dengan sengketa perdata murni yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki kewajiban jatuh tempo yang belum diselesaikan kepada PT Harmas Jalesveva maupun kreditor lainnya.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda memeriksa legal standing dari kedua belah pihak.
Cut Fika menambahkan bahwa saat ini Bukalapak sedang mempersiapkan tanggapan resmi terkait permohonan PKPU tersebut. (jas)





