Bukalapak Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ini Rincian Petitumnya

Kolasse potret logo Bukalapak/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tengah menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.

Dalam permohonannya, PT Harmas Jalesveva meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan terhadap Bukalapak.

Mereka juga meminta agar pengadilan menetapkan masa PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, Harmas Jalesveva juga mengajukan petitum tambahan. Pertama, meminta pengadilan menunjuk seorang hakim dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam kasus ini.

Kedua, menunjuk beberapa kurator, yaitu Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam petitumnya, mereka juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil jika ada pandangan lain terkait kasus ini.

Sementara itu, Bukalapak menyatakan bahwa gugatan PKPU ini didasarkan pada klaim adanya utang terkait Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, perusahaan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Menurut Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, permohonan PKPU yang diajukan dinilai tidak tepat karena berkaitan dengan sengketa perdata murni yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki kewajiban jatuh tempo yang belum diselesaikan kepada PT Harmas Jalesveva maupun kreditor lainnya.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda memeriksa legal standing dari kedua belah pihak.

Cut Fika menambahkan bahwa saat ini Bukalapak sedang mempersiapkan tanggapan resmi terkait permohonan PKPU tersebut. (jas)

Related News
Recent News
image
Business ArtScience Museum Hadirkan Pameran Solo Pertama Lawrence Lek di Asia Tenggara
by Adrian Jasman2026-02-09 10:08:49

Lawrence Lek pamerkan NOX di ArtScience Museum, jelajahi AI, kota pintar, & interaksi manusia-mesin.

image
Business Ekspansi Portofolio in-Lite di 2026, Resmi Masuk Pasar Switch dan Socket Lewat Alura & Linea Series
by Adrian Jasman2026-02-08 21:31:10

in-Lite ekspansi 2026 masuk pasar switch dan socket lewat Alura dan Linea Series berbasis teknologi