Beli Rumah Kini Bebas Pajak, Aturan Sudah Diteken 4 Februari 2025! Tapi Ada Syaratnya.... 

Ilustrasi rumah/ Unsplash

AVNMEDIA.ID - Masyarakat kini dapat membeli rumah tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun), seiring dengan diberlakukannya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025.

Pemerintah secara resmi mengesahkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 7 PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan dalam dua periode dengan besaran yang berbeda:

1. Periode pertama (1 Januari 2025 - 30 Juni 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.

2. Periode kedua (1 Juli 2025 - 31 Desember 2025): PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.

Tidak semua pembelian rumah bisa mendapatkan insentif ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

1. PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk rumah yang transaksi jual belinya dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Related News
Recent News
image
Business L'Oréal Buka Kompetisi Beauty Tech 2026, Startup Indonesia Berpeluang Akses 35 Pasar Internasional
by Adrian Jasman2026-06-21 09:21:19

Program ini hadir di pertumbuhan industri kecantikan nasional yang terus menunjukkan tren positif

image
Business ArtScience Museum dan OceanX Ajak Pengunjung Menyelami Laut Dalam Lewat Pameran Imersif “Into the Ocean”
by Adrian Jasman2026-06-18 21:01:17

Pameran Into the Ocean di ArtScience ajak jelajah laut dalam via seni, sains teknologi