Dispensasi Nikah Anak Menurun, DPRD Samarinda Ingatkan Masih Banyak yang Tak Tercatat

ILUSTRASI PERNIKAHAN - Dewan soroti soal banyaknya dispensasi untuk pernikahan dini di Samarinda (Foto: Canva)
AVNMEDIA.ID - Selama tiga tahun terakhir, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mencatat penurunan permohonan dispensasi nikah usia dini, dari 116 permohonan pada 2023, turun menjadi 105 di 2024, dan sebanyak 36 permohonan tercatat hingga Mei 2025.
Meski begitu, angka tersebut diyakini hanyalah puncak dari gunung es.
Masih maraknya praktik pernikahan siri yang tak tercatat secara resmi menunjukkan bahwa fenomena pernikahan anak jauh lebih luas dari yang terdata.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kondisi ini sebagai alarm bagi lemahnya kontrol sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak anak serta akses pendidikan.
"Banyak yang menikah sembunyi-sembunyi dengan penghulu liar. Ini bukan hal sepele, karena dampaknya sangat besar bagi masa depan anak-anak," ujarnya tegas.
Puji menjelaskan bahwa pernikahan usia anak seringkali didorong oleh persepsi keliru, di mana kedewasaan fisik dianggap cukup sebagai syarat menikah, meski secara mental dan emosional belum siap.