Sri Puji Astuti Respon Aduan Korban Dugaan Malpraktik di Samarinda, RDP Jadi Langkah Awal

MENJELASKAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti/ Avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti memberikan tanggapan soal adanya aduan dugaan malpraktik di salah satu RS di Samarinda.
Dari aduan itu, berbuah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada 8 Mei 2025.
Meskipun tak dihadiri oleh pihak rumah sakit (RS), Sri Puji sebut bahwa sudah ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dewan dalam hal ini.
Diwawancara awak media, Puji menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya melibatkan rumah sakit, tetapi juga IDI yang berwenang mengatur mekanisme audit dan etik dokter melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Menurut prosedur, seharusnya kuasa hukum pasien mengirim somasi dulu ke RS Haji Darjad (RSHD), jika tak ada respons baru laporan diteruskan ke IDI. Namun pelapor langsung ke DPRD sehingga kami memanggil semua pihak terkait, termasuk BPJS,” jelas Puji.
Lebih jauh, Puji menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sebagai pintu masuk bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami masalah serupa agar berani bersuara.