Sisi Gelap Dunia Hiburan: Inilah 6 Artis Korea yang Terjerat Skandal Narkoba
Kasus Narkoba Artis Korea
_-_2025-07-22T213547.747.webp)
ARTIS KOREA - TOP BIGBANG dan PSY, dua artis Korea yang pernah dikaitkan dengan skandal narkoba di dunia hiburan/ Foto: IST
Pada Juli 2017, Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ditangguhkan selama 2 tahun (probation) serta denda sebesar 20 juta won US$17.800 atau sekitar Rp 290 juta.
Dengan pertimbangan ini adalah pelanggaran pertama, pengakuan penuh, dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan.
Kasus ini sempat memicu kekecewaan luas di dunia hiburan Korea, menyebabkan T.O.P diskors militer dan mengalami blacklisting selama bertahun‑tahun.
- 8 Idola K-Pop Ini Punya Saudara Kandung di Dunia Hiburan Korea, Kompak di Panggung hingga Variety Show
- Mendadak Hengkang! 6 Idola K-Pop yang Tiba-tiba Keluar dari Grup, Alasan Pribadi Jadi Tuai Spekulasi
- Jun Ji-Hyun sampai Kim Hee-ae, 6 Artis Wanita Korea yang Menikah dengan Pria dari Keluarga Chaebol
3. B.I (Kim Hanbin)
B.I, mantan leader iKON, terbukti mencoba membeli marijuana dan LSD pada April–Mei 2016 dan menggunakan ganja.
Pada 10 September 2021 ia menerima vonis 3 tahun penjara, ditangguhkan selama 4 tahun probation, serta denda ₩1,5 juta atau Rp 18 juta, 80 jam kerja sosial, dan 40 jam kursus edukasi narkoba, setelah menunjukkan penyesalan dan sebagai pertama kali pelanggan.
Vonis ini tak diajukan banding, sehingga resmi berlaku sejak 23 September 2021.
Skandal narkoba ini tidak hanya membuatnya hengkang dari iKON dan kontraknya dengan YG Entertainment dibatalkan, tetapi juga memicu pengucilan dari media besar di dunia hiburan Korea Selatan.
4. Jung Il-hoon
Jung Il‑hoon, mantan member BTOB menjadi sorotan setelah terseret skandal narkoba ketika terbukti membeli dan menggunakan ganja sekitar 826 gram dalam 161 transaksi antara Juli 2016 hingga Januari 2019.
Dalam sidang pertama pada Juni 2021, Pengadilan Seoul Central menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda ₩133 juta atau Rp 1,56 miliar.
Sebelum banding mengubahnya menjadi penjara ditangguhkan selama 3 tahun masa percobaan, 40 jam rehabilitasi narkoba, dan denda tambahan sekitar ₩126–133 juta atau sekitar Rp 1,48 miliar–Rp 1,56 miliar.
Putusan banding tersebut mempertimbangkan bahwa Jung berhenti sendiri dari penggunaan narkoba pada awal 2019, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta sudah menjalani terapi dan pendidikan kecanduan online.