Sidang Adat Toraya Pulihkan Hubungan Setelah Candaan Pandji Pragiwaksono
PERSIDANGAN ADAT - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026)/ Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
AVNMEDIA.ID - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Persidangan adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya, difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara adat.
Persidangan ini digelar sebagai respons terhadap candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’).
Candaan tersebut sempat viral dan dianggap menyinggung budaya serta martabat Masyarakat Adat Toraya.
Pandji Akui Kesalahan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Adat
Dalam persidangan, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan adat.
“Saya merasa terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji.
Pendiri komunitas Stand Up Indo itu menyebut proses ini adil dan demokratis, sekaligus berharap dapat diterima kembali oleh masyarakat Toraya.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
AMAN dan Masyarakat Adat Toraya Ikut Proses Pemulihan
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses ini tidak hanya untuk Pandji.
Polemik yang muncul akibat potongan pertunjukan menimbulkan reaksi yang tidak selalu proporsional.
“Dalam proses ini, kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga meminta maaf atas hal-hal yang menyinggung, termasuk ucapan atau sikap yang terjadi dalam dinamika kemarin,” kata Romba dalam keterangan media diterima redaksi Avnmedia.id
Hakim Adat Tekankan Musyawarah dan Pemulihan
Para hakim adat, termasuk Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, dan Yusuf Sura’ Tandirerung, menilai persoalan ini berakar dari ketidaktahuan Pandji.
Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan seluruh komunitas.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menambahkan, hukum adat Toraya menekankan pemulihan relasi, bukan penghukuman.
“Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelas Daud.
Tanggung Jawab Pemulihan: Babi dan Ayam
Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).
Tujuannya untuk memulihkan hubungan manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses ini autentik dan bernilai pembelajaran, memperlihatkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri.
“Proses seperti ini bisa jadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat menghadapi persoalan serupa,” katanya.
Restorative Justice ala Toraya
Persidangan adat ini menegaskan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian konflik berorientasi pada pemulihan, bukan balas dendam.
Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian masalah bisa dilakukan secara dialogis dan bermartabat, menjaga harmoni antarmanusia dan lingkungan. (jas)
- Mewah dan Elegan, Intip Seserahan Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Bernilai Fantastis
- Profil Miller Khan, Aktor Malaysia yang Diduga “Milo” di Broken Strings! Aurelie Moeremans Akui Masih Sahabatan
- Na Daehoon Diduga Punya Pasangan Baru Usai Cerai dari Jule, Sosok Diva Azzura Jadi Sorotan
- Nama Aura Kasih Muncul Berulang dalam Pantun Ridwan Kamil, Pihak RK: Kan Paling Gampang Tuh Aura Kasih




