Respon Arahan Kemenkopolhukam, Pemkab Kukar Siapkan Satgas untuk Penanganan Ormas

MENJELASKAN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti/ IST
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merespons cepat arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Terpadu guna menangani premanisme yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Langkah ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyatakan bahwa ormas yang terbukti melanggar hukum akan diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin.
“Ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme dan menyalahi aturan akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi terhadap gangguan ketertiban dan ancaman bagi iklim investasi di daerah,” ujarnya.
Satgas ini akan dibentuk berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat, dengan bidang kerja mencakup pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta rehabilitasi. Forkopimda Kukar juga akan dilibatkan sebagai unsur pengarah dan pelaksana teknis.
Saat ini, Kesbangpol Kukar mencatat ada 129 ormas berbadan hukum dan dua lainnya belum berbadan hukum.
Sebelum Satgas diresmikan, Forkopimda akan menggelar dialog serta sosialisasi kepada seluruh ormas yang tercatat.
Rinda menambahkan bahwa meskipun belum ada wilayah rawan yang dipetakan secara spesifik, Pemkab Kukar akan menggelar rapat lanjutan sebagai bagian dari strategi preventif dan pendekatan persuasif.
“Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan rasa aman dan memperkuat iklim investasi di daerah,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran Satgas ini mampu menciptakan kondisi Kukar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama sebagai wilayah strategis di Katim. (adv)