Pasar Kripto

RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru

ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels

AVNMEDIA.ID -   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Indonesia.

Daftar ini memuat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, dan menjadi rujukan utama legalitas platform kripto nasional.

Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat.

Dalam daftar resmi itu, OJK mencantumkan nama perusahaan beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan resmi, sehingga dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi aset kripto secara legal dan aman.

Dasar Hukum Whitelist Pedagang Aset Kripto

OJK menegaskan, masyarakat wajib menjadikan whitelist sebagai acuan utama.

Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Pasal 218 UU P2SK, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memiliki izin sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.

Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara 5–10 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Selain UU P2SK, penerbitan whitelist juga menjadi bagian dari proses peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

OJK Imbau Masyarakat Waspada Platform Ilegal

Related News
Recent News
image
Business Susunan Direksi PT Gunung Bayan Pratama Coal, Tambang Batu Bara PKP2B di Kukar dan Kubar
by Irwan2025-12-24 00:37:15

Profil PT Gunung Bayan Pratama Coal, pemegang PKP2B 20.275 ha di Kukar–Kubar.

image
Business BSI Kini Jadi BUMN, Status Persero Ditetapkan Lewat RUPSLB
by Adrian Jasman2025-12-23 21:41:52

BSI resmi jadi BUMN usai RUPSLB, status Persero ditetapkan dan Anggaran Dasar disesuaikan regulasi.