Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir Pemerintah, Alasannya Apa?

PPATK: Pemblokiran untuk Cegah Penyalahgunaan

ILUSTRASI - Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana keuangan.

AVNMEDIA.ID -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan atau disebut rekening dormant.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana keuangan.

Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK pada Jumat (25/7/2025). 

Dana Nasabah Tetap Aman, Hanya Transaksi yang Dihentikan Sementara

PPATK menegaskan bahwa meski transaksi diblokir, dana milik nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Justru, tindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan kepada nasabah, ahli waris, atau pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meskipun tidak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.

 

Nasabah Bisa Ajukan Keberatan Lewat Formulir Online

PPATK membuka peluang bagi nasabah yang tidak setuju atas pemblokiran rekening untuk mengajukan keberatan resmi. Formulir dapat diisi secara daring melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Proses Review Maksimal 15 Hari Kerja

Setelah formulir keberatan diajukan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan peninjauan dan pendalaman atas data yang disampaikan.

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan informasi.

Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan kembali diaktifkan.

Cara Cek Status Rekening Diblokir

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui:

  • Aplikasi mobile banking
  • ATM
  • Datang langsung ke kantor cabang bank

(jas)

 

Related News
Recent News
image
Business CHANGAN Deepal S07 Hadir di Indonesia, E-SUV Futuristik Mulai Rp599 Juta! Cek Lima Warna Ekspresifnya
by Adrian Jasman2025-11-25 10:24:53

CHANGAN Deepal S07 e-SUV futuristik, desain premium, teknologi cerdas, mulai Rp599 juta.

image
Business Hampir 100% Green Energy, Multi Bintang Indonesia Kian Dekat ke Net-Zero
by Adrian Jasman2025-11-25 09:27:01

MBI capai 99% energi terbarukan dan dorong target Emisi Nol Bersih Indonesia 2060.