Raperda soal Penyelenggaraan Reklame, Dewan Nilai Berdampak Positif
Potret reklame di Samarinda/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda telah disepakati eksekutif dan legislatif di Kota Tepian.
Soal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra yakin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal pengelolaan reklame ini akan membantu menertibkan pengelola yang tidak mengantongi izin.
“Kami menegaskan akan menindak prihal reklame yang beroprasi tanpa izin, banyak disudut kota reklame yang amburadul dan tidak tertata,” tegasnya pada Jumat (7/3/2025).
Shamri membocorkan, beberapa poin penting dalam Raperda Reklame tersebut terkait pengelolaan, jenis reklame yang diatur, dan kerapian dalam memasang baliho maupun spanduk agar tidak berantakan.
“Ini menjadi bentuk sampah visual, kalau tidak segera diatur, akan menumpuk dan kurang bagus secara tata kelola kota,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan bahwa penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata reklame di Samarinda.
“Kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” pungkasnya. (adv)





